Kakek Bejat di Salatiga Ditangkap Polisi

Sulistya - Kamis, 02 November 2023 13:39 WIB
Unit IV/PPA  Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak.

Salatiga, Jatengaja.com - Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak. Perbuatan cabul dilakukan AM, seorang kakek berusia 77 Tahun dilakukan berulang kali terhadap anak gadis berusia 12 tahun yang bersama ayahnya tinggal di indekos milik pelaku di wilayah Sidomukti, Kota Salatiga.

Menurut penuturan korban, awal mula kejadian pada saat dia dan ayahnya pada akhir tahun 2021 kos di rumah pelaku. Saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar kos korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang.

Dari informasi yang didapatkan, korban sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Hal ini yang membuat korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, namun karena korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakir dilakukan hari Kamis malam (21/07/2023), akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui chat whatshap.

Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Salatiga untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, begitu mendapat laporan dari ayah korban pada Jumat (20/10/2023), anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melengkapi alat bukti lainnya. Hingga pada hari Minggu (22/10/2023), dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

"Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban. Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan." Tutur Aryuni.

Iptu Henri Widyoriani SH, Kasi Humas Polres Salatiga menambahkan, saat ini penyidik sudah menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya, berikut pakaian yg dikenakan korban.

“Dan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuat pidana yang dilakukan hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara." Kata Iptu Henri Widyoriani. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS