Gojek Berlakukan Kenaikan Tarif Baru GoRide

SetyoNt - Senin, 12 September 2022 10:37 WIB
Gojek berlakukan kenaikan tarif baru GoRide. (ilustrasi/istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Gojek mengumumkan perberlakuan kenaikan tarif baru GoRide yang berlaku sejak Minggu 11 September 2022. Hal ini menyikapi keluarnya keputusan Kementerian Perhubungan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol),

Selain menaikkan tarif layanan GoRide, Gojek juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dalam pesan singkat pada media, Minggu 11 September 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Dengan penyesuaian tarif ini, tambah Rubi, diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari. "Sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.”

Kenaikan Tarif Ojol

Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus angkutan AKAP kelas ekonomi. Kenaikan tarif ini berlaku 3 hari setelah ditetapkan alias pada 10 September 2022.

"Perlunya kita menyesuaikan tarif angkutan dalam hal ini ojol dan angkutan AKAP kelas ekonomi berkaitan dengan penyesuaian kenaikan harga BBM," ujar Hendro di kanal YouTube Dirjen Perhubungan Darat pada Rabu, 7 September 2022.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah komponen yang melandasi penyesuaian biaya jasa ojek online. Ketiganya yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 Km dan kenaikan harga BBM.

Adapun perincian untuk biaya jasa ojek online pada tahun 2022 mengacu pada KP 548 tahun 2020 yaitu zona 1 dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000, ada kenaikan 8%. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik ke Rp2.500 ada kenaikan 8,7% jadi minimalnya Rp8.000-Rp10.000

Untuk zona 2 batas bawah Rp2.250 naik jadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik jadi 2.800.

"Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ucap Hendro

Zona 3 dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 atau naik 9,5%, untuk batas atas dari Rp2.600 naik jadi Tp2.750 atau naik 5,7%

Adapun untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama, zona 1 adalah Rp8.000-Rp10.000, zona 2 Rp10.200 sampai Rp11.200 dan zona 3 Rp9.200-Rp11.000.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah komponen yang melandasi penyesuaian biaya jasa ojek online. Ketiganya yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 Km dan kenaikan harga BBM.

Sementara itu besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, dan ada penurunan dari yang tadinya 20% untuk biaya sewa aplikasi.

Sebagai informasi berikut adalah pembagian zonasi tarif ojek online:

- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 12 Sep 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS