Generasi Muda Takut Nikah, Kemenag Catat Tren Pernikahan di Indonesia Turun
Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir jumlah angka pernikahan di Indonesia cenderung terjadi tren penurunan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bima) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan penyebab penurunan pernikahan karena generasi muda memandang perkawinan adalah menakutkan.
“Fenomena generasi muda yang memandang perkawinan sebagai hal menakutkan kian mencuat. Ungkapan marriage is scary kerap muncul di media sosial dan percakapan sehari-hari,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (12/8/2025).
- Bahas Nasib Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Menpora dan KONI Bentuk Tim 12
- SKK Migas dan Pemprov Jateng Akan Optimalisasi 5.300 Sumur Minyak Masyarakat
- Kasus Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan di Jateng 2025 Turun, Tapi Belum Signifikan
- Ketika Media Sosial di Indonesia Dijadikan Mesin Disinformasi Demokrasi
- Ingin Melihat Sejarah Keris dan Batik Kunjungi Pameran Virtual Kearsipan dan Perpustakaan 2025
Berdasarkan data Kemenang, jumlah pernikahan pada 2019 sebanyak 2.033.585 pernikahan, 2020 sebanyak 1.780.346, tahun 2021 1.743.450, tahun 2022 sebanyak 1.719.592, tahun 2023 sebanyak 1.577.493, dan tahun 2024 sebanyak 1.478.424.
“Tren penurunan ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan persepsi generasi muda terhadap perkawinan yang dinilai menakutkan,” ujarnya.
Abu Rokhmad menyatakan pandangan perkawinan sebagai hal menakutkan perlu diluruskan agar tidak menghambat lahirnya keluarga yang tangguh demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Perkawinan bukan sesuatu yang menakutkan jika dipersiapkan dengan baik. Ini tantangan bagi kita semua. Kita harus memberi edukasi agar generasi muda memahami pernikahan secara benar,” ujarnya.
Untuk itu, Kemenag terus memperkuat program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin) untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan hidup sebelum memasuki rumah tangga, termasuk keterampilan komunikasi, pengelolaan keuangan keluarga, dan manajemen konflik.
“Dengan persiapan yang baik, perkawinan menjadi perjalanan yang menyenangkan, bukan menakutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan pentingnya pencatatan nikah sebagai perlindungan hukum bagi pasangan, terutama perempuan dan anak.
Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus edukasi bagi generasi muda tentang pentingnya pernikahan yang tercatat.
Ditjen Bimas Islam Kemenag tidak hanya mengelola pelayanan nikah dan rujuk. Ada pula program penguatan keluarga sakinah, pembinaan masjid dan musala, pemberdayaan zakat dan wakaf, penyuluhan agama Islam, pengelolaan hisab rukyat dan syariah, serta jaminan produk halal.
“Semua diarahkan untuk menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Ketua Umum PP Wanita Islam, Marfuah Musthofa, menyatakan pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Kami siap bersinergi dengan Kemenag untuk upaya-upaya perlindungan hokum bagi perempuan dan anak,” kata Abu Rokhmad. (-)