Bahas Nasib Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Menpora dan KONI Bentuk Tim 12

SetyoNt - Jumat, 12 September 2025 08:37 WIB
Ketua Umum KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana. (Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Seruan untuk pembatalan Permenpora Nomor 14 tahun 2024 mengemuka pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2025.

Peserta Rakernas yang terdiri atas pengurus KONI dari 34 provinsi se-Indonesia dan ketua umum pengurus besar cabang Olahraga prestasi meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membatalkan Permenpora itu.

Menanggapi permintaan peserta Rakernas hal itu, Menpora bersama dengan KONI sepakat membentuk tim untuk membahas lebih lanjut Permenpora Nomor 14 tahun 2024.

Menurut Ketua Umum KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana, yang hadir dalam Rakernas di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, 6 September 2026 setelah dilakukan dialog antara peserta Rakernas dengan Menpora Dito Ariotedjo disepakati dibentuk tim untuk membahas lebih lanjut tentang Permenpora nomor 14 tahun 2024.

“Tim terdiri atas 12 orang atau tim 12 yang berasal dari unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, dan cabang olahraga,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu 10 September 2025.

Dari 12 anggota tim, sebanyak empat orang dari Jawa Tengah, yakni Bona Ventura Sulistiana, Kabid Hukum KONI Jateng Ali Purnomo, Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto, dan Kabid Hukum KONI Pusat Prof Beny Riyanto.

“Pembahasan Permenpora Nomor 14 tahun 2024 oleh Tim 12 tersebut masih berpotensi ditunda pelaksanaannya,” ujar Bona.

Sementara Wakil Ketua KONI Jateng, Soedjatmiko yang juga hadir dalam Rakernas menambahkan masih terjadi tarik ulur di antara dua komisi menyikapi Permenpora nomor 14 tahun 2024.

“Komisi A merekomendasikan pencabutan aturan Permenpora nomor 14 tahun 2024, sedangkan Komisi B meminta penundaan tanpa batas waktu,” katanya.

Seperti diketahui KONI menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Alasan penolakan, karena dalam Permenpora Nomor 14 tahun 2024 itu ada ketentuan melarang ketua dan pengurus KONI, serta staf kesekretariat menerima gaji bersumber dari dana pemerintah. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS