BPR Arto Moro - KPKNL Semarang Gelar Sosialisasi Lelang

Sulistya - Rabu, 08 Maret 2023 12:12 WIB
BPR Arto Moro menggelar kegiatan sosialiasi lelang hak tanggungan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang di kantor pusat BPR Arto Moro Jl. Elang Raya No 99 Semarang, Senin (6/2).

Semarang, Jatengaja.com – BPR Arto Moro bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang mengadakan Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan bersama.

Sosialiasi diadakan di gedung pusat BPR Arto Moro, Jl Elang Raya No 99, Kota Semarang, Senin (6/2). Hadir sebagai pembicara Astri Wulandari, selaku Pelelang Ahli Muda, dan Tutut Wulandari, selaku Pelelang Ahli Pertama dari KPKNL Semarang. Sosialisasi diikuti karyawan Divisi Collection, Recovery Asset, dan Legal BPR Arto Moro.

Menurut Direktur Utama BPR Arto Moro, Darmawan, SSos, sebagai BPR yang terus menumbuh dengan target penyaluran kredit setiap tahunnya mencapai di atas 60%, prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mitigasi resiko adalah hal yang mutlak wajib dilakukan.

Di samping memastikan proses persetujuan kredit sudah sesuai dengan ketentuan, melakukan pengawasan kredit dengan baik, mitigasi resiko penyaluran kredit juga dilakukan di bagian hilir, yaitu penjualan secara lelang atas jaminan kredit bermasalah.

Meskipun dijamin oleh undang-undang, penjualan secara lelang terhadap hak tanggungan merupakan pilihan terakhir yang dilakukan BPR Arto Moro. Sebelum memutuskan untuk melakukan penjualan secara lelang, pihaknya menempuh langkah-langkah persuasif dan komunikasi kekeluargaan dalam rangka membantu Debitur untuk mampu memenuhi kewajibannya.

“BPR Arto Moro senantiasa mengedepankan musyawarah kekeluargaan. Kami hadir untuk memberikan solusi dan pendampingan kepada masyarakat. Hanya apabila sudah benar-benar tidak ada solusi dan jalan yang bisa ditempuh, opsi lelang kami lakukan. Dan pada kesempatan ini, kami berkoordinasi dengan KPKNL untuk memberikan sosialisasi seputar pelaksanaan lelang, baik pra, proses, ataupun pasca lelang sehingga lelang yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darmawan.

Dikatakan, seluruh proses kredit di BPR Arto Moro diikat dengan jaminan hak tanggungan. Selain lebih menjamin adanya kepastian hukum, nilai pasar hak tanggungan senantiasa naik sehingga terhindar dari penyusutan nilai yang dapat menimbulkan kerugian bank.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Semarang atas hubungan baik yang telah terbina. Selain lebih memberikan pemahaman kepada karyawan terkait proses pelaksanaan lelang, sosialiasi ini juga penting untuk meningkatkan kerja sama dan hubungan dengan KPKNL Semarang,” tuturnya.

Tata Cara Lelang

Adapun Astri Wulandari dan Tutut Wulandari dari KPKNL Semarang memberikan paparan tentang proses lelang dan tata cara pendaftaran permohonan lelang di Indonesia. Dalam paparan yang berlangsung secara interaktif tersebut, dijelaskan hal-hal terkait dengan pelaksanaan lelang hak tanggungan, seperti dasar hukum, proses bisnis lelang, permohonan lelang, nilai limit, pembatalan lelang, penawaran lelang, mitigasi resiko, hingga risalah lelang.

“Kegiatan sosialisasi hari ini sangat baik karena bisa membangun koordinasi dengan KPKNL sehingga harapannya permohonan lelang yaitu dalam hal ini adalah BPR Arto Moro bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaannya. Juga komunikasi bisa terjalin dengan lebih baik,” kata Astri Wulandari.

Dijelaskan, proses permohonan lelang dimulai dari pengajuan secara tertulis oleh penjual disertai dokumen persyaratan lelang. Pengajuan sendiri dapat dilakukan menggunakan aplikasi lelang (online). Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan, KPKNL akan menetapkan tanggal lelang. Selanjutnya pemohon akan melakukan pengumuman pelaksanaan lelang. Peserta lelang yang menawar paling tinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang dan harus melunasi pembayaran paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Adapun Tutut Wulandari menjelaskan, dalam pelaksanaan lelang, bank perlu lebih memperhatikan kelengkapan dokumen yang diajukan. Pengajuan dokumen yang telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang akan membuat proses permohonan lelang berjalan lebih lancar dan lebih cepat.

“Koordinasi dengan KPKNL setelah pengajuan permohonan lelang harus dilakukan. Hal ini tujuannya adalah supaya kegiatan lelang baik mulai dari pra lelang, pada saat pelaksanaan lelang, maupun pasca lelang dapat berjalan dengan baik,” kata Tutut Wulandari. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS