Biro Hukum Pemprov Jateng Mediasi Polemik Penebangan Puluhan Pohon di SMAN 1 Semarang
Semarang, Jatengaja.com - Penebangan puluhan pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang yang dilakukan pihak sekolah menimbulkan polemik, karena diprotes alumninya.
Guna menangani polemik ini, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pun turun tangan melakukan mediasi polemik penebangan pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Iwanuddin Iskandar menyatakan mediasi dengan mengundang kedua belah pihak yakni sekolah, siswa, orang tua siswa, warga serta pihak Alumni Siji Loro (Aljiro) yang merasa keberatan atas penebangan pohon-pohon di lingkungan SMAN 1 Semarang.
- Ibu Negara Iriana Tanam Pohon Siwalan di Kawasan Candi Borobudur Magelang
- 6 Kecamatan di Kota Semarang Jadi Proyek Percontohan Pembangunan SPALD-T
- Berikut Daftar Resmi Calon Ketum, Waketum, dan Anggota Exco PSSI 2023-2027
- Kades Diminta Gaspol Tangani Stunting
- Pemkot Semarang Berupaya Tingkatkan Perdagangan dan Jasa di Pelabuhan Tanjung Emas
Mediasai selain dihadari Biro Hukum, juga Disdikbud Jateng , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jateng.
“Kami telah mendengar argumen kedua belah pihak. Pihak manajemen sekolah, perwakilan orang tua siswa, serta komite sekolah, telah lama merencanakan penebangan pohon-pohon tersebut,” katanya dilansir jatengprov.go.id, Kamis (2/2).
Alasan penebangan pohon karena beberapa kali terjadi insiden dahan yang telah lapuk jatuh menimpa barang milik warga dan civitas akademi. Selain itu, penebangan pohon dilakukan guna revitalisasi sarana olahraga di sekolah tersebut.
Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 23 pohon telah ditebang. Di antaranya, trembesi, mahoni, jati, ketapang, mangga dan glodogan, sedangkan 26 pohon lain masih dibiarkan berdiri.
”Pohon yang ditebang bukan termasuk yang dilindungi baik secara ekologi dan aturan. Saya tegaskan, pohon randu alas yang besar tidak ditebang,” tandasnya.
Hal itu berpedoman pada regulasi PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Adapula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Sejak peralihan kewenangan manajemen SMA/ SMK dari pemerintah kota ke pemprov Jateng, pohon-pohon tersebut tidak termasuk inventarisasi asset,” kata Iwanuddin.
Dari hasil mediasi disepakati pohon-pohon di SMA Negeri 1 Semarang yang belum dipotong, akan dipangkas dahan dan rantingnya untuk mengamankan siswa, warga di sekitar, dan bangunan sekolah, yang termasuk cagar budaya.
“Kami menghormati keputusan ikatan Aljiro dalam menempuh langkah hukum. Hal itu merupakan bentuk kecintaan alumni akan lingkungan sekolah. Namun, dari hasil mediasi menyatakan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur nonlitigasi atau kekeluargaan. Agar proses belajar mengajar di lingkungan sekolah tidak terganggu,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Jateng, Eris Yunianto menegaskan, bangunan SMA Negeri 1 Semarang adalah cagar budaya, namun pohon-pohon di sekitarnya tidak.
Disinggung terkait umur pohon yang mencapai puluhan tahun, Eris mengatakan usia pohon bukan menjadi kriteria pokok.
“Usia pohon salah satu parameter bukan ukuran, pohon ini menjadi salah satu komponen kecagarbudayaan. Di luar itu yang diakui adalah gedungnya. Itu yang harus dipahami,” tandasnya. (-)