Polda Jateng Bongkar Sindikat Mafia Pupuk Bersubdisi
Semarang, Jatengaja.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus ) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi dan menyita barang bukti sebanyak 300 sak pupuk tersebut.
Tiga tersangka anggota sindikat mafia pupuk bersubsidi berhasil diringkus polisi masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ, yang saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Krimininal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Djoko Julianto menyatakan para memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.
- MK Tolak Gugatan Uji Materi Pencatatan Nikah Beda Agama
- Anak Petani Pasie Jambu Taklukkan UGM
- TelkomGroup Hadirkan Posko Kesehatan
- Utang AS Tembus Rp637.000 Triliun Bisa Goyang Ekonomi Dunia
- Polda Jateng Mulai Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026
“Modus tersangka dengan mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani,” katanya di Semarang,Rabu 4 Februari 2026.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti sebanyak 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.
Selain itu juga diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Lebih lanjut, Djoko Julianto menyatakan, setelah mendapatkan pupuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas harga ketentuan pemerintah, sehingga merugikan petani di daerah lain.
"Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.
Ia menjelaskan jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu, para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.
Menurut Djoko, perbuatan telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
"Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelas Dirrekrimsus Polda Jateng.
Djoko menambahkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
- SRC Bawa Semangat UMKM Mandiri di Pesta Retail 2026
- Jateng Dapat DAK Nonfisik Rp17,6 Miliar untuk Perpustakaan
- Selamat Ginting Raih Gelar Doktor Politik di Unas
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan kasus ini sebagai komitmen untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.
Artanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (-)
