MK Tolak Gugatan Uji Materi Pencatatan Nikah Beda Agama
Jakarta, Jatengaja.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim MK Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Gugatan tersebut diajukan Muhammad Anugrah Firmansyah, yang memohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
- Anak Petani Pasie Jambu Taklukkan UGM
- TelkomGroup Hadirkan Posko Kesehatan
- Utang AS Tembus Rp637.000 Triliun Bisa Goyang Ekonomi Dunia
- Polda Jateng Mulai Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026
- Kurun Waktu 1-25 Januari 2026, Jateng Diterjang 46 Bencana
Dilansir dari kemenag.go.id, hakim MK dalam amar putusanya menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku saat ini.
Pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo.
“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur.
Hakim MK juga menjelaskan persoalan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut, ditentukan hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.
Selain itu, hakim MK juga menyampaikan pendirian ini telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama, yang merupakan instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan bagi umat beragama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya putusan ini, Kementerian Agama tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara.
Putusan tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. (-)
