Lakukan Efisiensi, PT Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan
Jakarta, Jatengaja.com - PT Nestle Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 126 karyawannya secara mendadak. Hal ini disampaikan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM).
Sebanyak 126 karyawan yang merupakan anggota FSBMM tersebut kemudian mendapatkan Surat Pembebasan tugas dari kewajiban bekerja setelah Pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023.
Manajemen Nestle Indonesia dilansir dari Trenasia.com jaringan jatengaja.com membenarkan adanya PHK ratusan karyawan dan menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan karena efisiensi.
- Pemerintah Melalui Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 Senilai Rp105,095 Juta Per Jemaah
- SBI Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Sleman Kelola Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF
- Pemerintah Tambah Anggaran Dana Pendidikan di APBN 2023 Jadi Rp624,25 Triliun
- Atlet Panjat Tebing Indonesia, Rahmad Adi Mulyo dan Kiromal Katibin Dominasi Speed Putra IFSC 2023
- Pj Gubernur Jateng Klaim Kemiskinan Ekstrem pada 2023 Tinggal 1,1%
“Saat ini, perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnisnya. Sebagai hasil dari perubahan ini, dengan menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak,” tulis Manajemen Nestle Indonesia dalam pernyataan dilansir Selasa, 14 November 2023.
Menurut manajemen Nestle Indonesia, perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnisnya sehingga menjadi lebih tangkas dan efisien dapat terus memberikan peluang untuk dapat terus tumbuh dalam jangka waktu ke depan.
Pihak manajemen memastikan jika perusahaan akan melakukan yang terbaik untuk meminimalkan dampak dari efisiensi. Serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis.
"Kami percaya transformasi ini dapat memperkuat bisnis kami di Indonesia, dan memungkinkan kami untuk terus menciptakan manfaat bersama di seluruh negeri," tandasnya.
Dalam proses pemangkasan jumlah pekerja ini, Nestle Indonesia tidak melakukan dialog dengan pekerja dari waktu yang semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Nov 2023