Ketua Muda TUN Mahkamah Agung, Yulius Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Undip

SetyoNt - Minggu, 21 April 2024 16:52 WIB
Ketua Muda TUN Mahkamah Agung, Yulius (kanan) saat mendapat Gelar Profesor Kehormatan dari Rektor Undip. (Jatengaja.com/dok.Humas Undip)

Semarang, Jatengaja.com - Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yulius, S.H., M.H mendapatkan gelar profesor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Pemberian gelar profesor kehormatan itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor Undip nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/Honoris Causa Universitas Diponegoro atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia.

Upacara pemberian gelar profesor kehormatan kepada Dr. H. Yulius dipimpin Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama di Gedung Prof Soedarto, SH, kampus Undip Tembalang Semarang, Sabtu (20/4/2024).

“Gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi hakim PTUN,” kata Prof. Yos.

Menurut Rektor Undip, keputusan dari hakim PTUN dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau Pengadilan Tipikor namun PTUN pun dapat berperan aktif bahkan terbukti sangat efektif.

Dalam perkara BLBI contohnya, putusan Mahkamah Agung dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp16 triliun.

Putusan-putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan guru besar hukum Undip almarhum Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. yang berani menerobos sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.

“Kedepan bagi para hakim PTUN hendaknya menjadikan tacit knowledge tersebut sebagai pedoman di mana hakim tidak hanya menilai legalitas keputusan atau tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan. Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas,” ujar Rektor Undip.

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958, mengawali karirnya sebagai staf/calon Hakim pada Pengadilan Negeri Padang tahun 1984.

Karirnya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada 1986, kemudian mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 1989, hingga diangkat menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai 9 November 2022.

Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Muda TUN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 112/P/ Tahun 2022 tanggal 2 November 2022. Ia menggantikan Prof. Dr. Supandi. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS