44 Calon KPID Jateng Lolos Seleksi Administrasi, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan
Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 44 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2024-2027 dinyatakan lolos seleksi persyaratan administrasi.
Ketua Tim Seleksi KPID Jawa Tengah (Jateng), Prof. Budi Setiyono menyatakan, selama masa pendaftaran ada sebanyak 63 orang mengirimkan berkas pendaftaran yang berasal dari berbagai daerah.
“Hasil seleksi administasi hanya 44 memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahap seleksi tahap uji kompetensi,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Minggu 9 Juni 2024.
- Jumlah Pendaftar QR Code Pertalite di Jateng dan DIY Capai 997 Ribu Orang
- Sah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduadha Jatuh Senin, 17 Juni 2024
- ASUS Kenalkan 5 Laptop Canggih Berbasis AI kepada Konsumen Semarang, Ini Daftar Harganya
- Catat, Ini 120 Nama Anggota DPRD Jateng Terpilih Pemilu 2024
- Kerjasama Trimegah Sekuritas dan Alumni SBM-ITB untuk Misi Pendidikan Sepanjang Hayat
Menurut Prof. Budi, ada beberapa orang yang mendaftar dari kalangan fresh graduate atau baru lulus, yang hanya mengirimkan curriculum vitae (CV).
“Mungkin dikira ini lowongan pekerjaan biasa. Lainnya, ada yang kurang berkas pemeriksaan kesehatan, surat pernyataan, dan sebagainya,” ujar mengenai pendaftaran yang tak lolos administrasi.
Ke-44 calon anggota KPID Jateng, lanjut Prof. Budi akan mengikuti uji kompetensi tentang penyiaran, berupa CAT dan penulisan makalah pada 20 Juni 2024, pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan di Ruang CAT Srondol, BKD Provinsi Jawa Tengah, Kompleks BPSDMD Provinsi Jateng, Jalan Setiabudi No 201A, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi, tim seleksi KPID Jateng membuka uji publik terhadap nama-nama tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan kepada mereka.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat, terangnya, bisa disampaikan secara tertulis kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jateng, disertai data diri dan bukti yang relevan, mulai 7-16 Juni 2024, maksimal pukul 14.00 WIB ke alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jateng di Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang 50243, atau melalui email resmi panselKPID@jatengprov.go.id.
“Silakan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan kepada calon anggota KPID Jateng. Masukan itu akan sangat berarti bagi kami,” tandas Prof Budi. (-)