Ditresnarkoba Polda Jateng dan Polres Jajaran Sita 215,81 Kilogram Narkoba

SetyoNt - Selasa, 30 Juni 2026 21:35 WIB
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba kepada wartawan di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa 30 Juni 2026. (dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres dalam kurun waktu Januari-Juni 2026 berhasil mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 1.485 tersangka berhasil diamankan dengan jumlah total barang bukti mencapai sebanyak 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24,41 kg sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis.

Selain itu juga , 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.

Selain narkoba, petugas juga menyita 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, uang tunai sebesar Rp 9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan.

“Potensi masyarakat yang berhasil di selamatkan dari penindakan penyalahgunaan narkoba mencapai 1,83 juta jiwa,” kata Kombes Pol Yos Guntur konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran narkoba antara lain Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan, para pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari penindakan petugas. Modus yang umum digunakan antara lain sistem tempel, pengendalian transaksi melalui aplikasi percakapan terenskripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di nomor 081220132251. Identitas pelapor dan saksi kami jamin kerahasiaannya serta setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya.

Kombes Pol Yos Guntur menambahkan seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS