Modus Baru Jaringan Judi Online Internasional, Banjiri Kolom Komentar Medsos
Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap adanya modus baru jaringan judi onlie internasional untuk menarik masyarakat.
Modus baru itu dengan melakukan serangan terorganisir dengan menggunakan bot otomatis yang membanjiri akun-akun media sosial (medsos) dengan iklan perjudian online.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, tercatat pada Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online di sejumlah akun media sosial pemerintah.
- 184.322 Jemaah Haji Indonesia atau 90 Persen Telah Kembali ke Tanah Air
- Pemprov Jateng Salurkan BLT Cukai Tembakau untuk 85 Ribu Pekerja Pertembakauan
- Peneliti Undip Berhasil Produksi Biskuit D’Bisco untuk Cegah Stunting Ibu Hamil
- Ini 4 Kamera Compact Premium Terbaik 2026, Ada Leica dan Sony
- Gubernur Jateng Dorong Kursi Roda Anaknya Ikuti Lari Soekarno Run 2026 di Solo
Temuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran modus pelaku yang semakin agresif dan terstruktur yang dilakukan jaringan judi online internasional.
“Hasil analisis kami menunjukkan ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun medsos yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,” kata Alexander di Jakarta, dilansir dari Infopublik.id, Senin 29 Juni 2026.
Kemkomdigi menemukan pola serangan tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judi online, termasuk penggunaan tagar seperti #Rawitbet, yang melibatkan aktor dari India dan Brasil. Mereka memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena lebih sulit dideteksi, termasuk dengan menunggangi momentum tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia FIFA 2026.
Untuk menghindari sistem moderasi platform, para pelaku terus mengganti kata kunci, tagar, dan pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dikenali secara otomatis.
Merespons temuan tersebut, lanjut Alexander, Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta, serta berkoordinasi dengan Kepolisian RI, OJK, dan PPATK untuk mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk pemutusan akses terhadap situs-situs yang terindikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” ujarnya. (-)
