Tarif PPN Tetap 11 Persen, Tidak Naik di 2024

Jumat, 19 Mei 2023 20:24 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Usai Rapat Paripurna DPR RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Usai Rapat Paripurna DPR RI

Jakarta, Jatengaja.com - Perekonomian Indonesia masih tumbuh dengan baik, dan penerimaan pajak masih tumbuh solid.

karena itulah, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan. 

Sri Mulyani menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN  12%  mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Untuk UU, terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama," ujar Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR RI, Jumat, 19 Mei 2023, dikutip dari www.trenasia.com.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkan adanya sinyal kemungkinan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% di tahun politik mendatang.

Yon mengatakan, sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11% menjadi 12% sebelum 1 Januari tahun 2025.

"Pasti lah. Tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan, jika di Undang Undang bunyinya paling lambat 1 januari 2025. Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," katanya kepada awak media di Hotel Arya Duta awal Mei 2023. (-)