Distannak Jateng Imbau Penanganan Daging Hewan Kurban Secara ASUH

SetyoNt - Selasa, 26 Mei 2026 17:11 WIB
Distannak Jateng Imbau Penanganan Daging Hewan Kurban Secara ASUH. (dok. Jatengprov)

Semarang, Jatengaja.com - Masyarkat diimbau memperhatikan tata cara penyembelihan dan penanganan daging hewan kurban Iduladha 1447/2026 dilakukan secara aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Imbauan ini disampaikan Kelompkk Kerja Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Jawa Tengah, drh Diana Dwi Ariantie di Semarang, Selasa 26 Mei 2026.

Menurutnya, penyembelihan hewan kurban idelanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R), namun, pemerintah juga memperbolehkan penyembelihan dilakukan di luar RPH, dengan syarat memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

“Pemotongan hewan kurban sebenarnya yang benar memang di RPH. Tetapi karena kondisi di lapangan, ada aturan yang memperbolehkan penyembelihan di luar RPH, seperti di masjid atau balai desa, asalkan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” ujarnya, di kompleks Tarubudaya, Ungaran, Selasa 26 Mei 2026.

Dijelaskan, perlakuan terhadap hewan kurban sebelum disembelih turut memengaruhi kualitas daging. Hewan yang mengalami stres berpotensi menghasilkan daging berwarna lebih gelap dan kualitasnya menurun.

Karena itu, proses penyembelihan harus dilakukan secara ihsan atau memperlakukan hewan dengan baik. Selain itu, proses pengulitan juga tidak boleh dilakukan langsung di tanah, untuk menghindari kontaminasi bakteri.

“Setelah disembelih sebaiknya hewan diangkat menggunakan balok atau pengait, sehingga daging tidak bersentuhan langsung dengan tanah,” ujarnya.

Diana menambahkan, penanganan jeroan juga harus dipisahkan berdasarkan jenisnya. Jeroan merah seperti hati, paru, limpa, dan ginjal dipisahkan dari jeroan hijau seperti usus dan lambung, karena berisiko membawa bakteri.

Pengemasan daging kurban dianjurkan menggunakan wadah food grade seperti plastik bening atau besek, serta tidak mencampur daging sapi dan kambing dalam satu kemasan.

Selain itu distribusi daging kepada penerima juga harus dilakukan secepat mungkin, yakni dealnya, daging sudah diterima masyarakat maksimal empat hingga lima jam setelah penyembelihan.

“Bakteri berkembang sangat cepat. Kalau terlalu lama, kualitas daging bisa menurun dan cepat busuk,” jelas Diana.

Ia mengingatkan masyarakat tidak langsung mencuci daging sebelum disimpan di dalam lemari pendingin, tapi daging cukup dilap hingga kering, kemudian dibagi sesuai kebutuhan memasak sebelum dibekukan.

“Kalau mau dimasak besok, daging beku dipindahkan dulu ke bagian bawah kulkas semalaman, agar proses pencairannya lebih aman,” katanya.

Terkait penyakit hewan seperti PMK dan LSD, Diana menjelaskan keduanya bukan penyakit zoonosis sehingga daging tetap dapat dikonsumsi dengan perlakuan tertentu, tapi bagian kepala, kaki, dan buntut dianjurkan direbus dalam air mendidih selama 30 menit.

“Berharap panitia kurban dapat segera menangani hewan setelah disembelih, dan tidak membiarkan penumpukan sebelum proses penanganan selesai. Batas ideal dari penyembelihan sampai diterima masyarakat sekitar empat jam guna mencegah perkembangan bakteri agar daging tetap layak konsumsi,” ujar Diana. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS