OJK Imbau Masyarakat Abaikan Penawaran Jasa Joki Pinjol di Medsos

SetyoNt - Jumat, 19 Mei 2023 09:43 WIB
OJK Imbau Masyarakat Abaikan Penawaran Jasa Joki Pinjol di Medsos (Ilustrasi/ TrenAsia-Deva Satria)

Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agara mengabaikan penawaran jasa joki pinjaman online (pinjol) yang beredar di media sosial.

Imbaun ini disampaikan OJK menanggapi maraknya jasa pinjol di media sosial (medsos) yang memberikan tawaran jasa yang menjanjikan bisa menghapus utang yang gagal dibayar.

Tidak hanya itu, akun-akun jasa pinjol tersebut pun menawarkan jasa untuk mencairkan dana pinjaman online dari platform-platform fintech lending dengan cepat.

Menanggapi banyaknya tawaran jasa joki pinjol tersebut, OJK melalui akun Instagram-nya pun mengeluarkan peringatan kepada masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan penawaran itu.

"Kita perlu ketahui bahwa joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis OJK dalam unggahannya, dikutip Kamis, 18 Mei 2023 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Menurut penilaian OJK, risiko dari menggunakan jasa joki pinjol di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi, risiko penipuan, dan tarif joki yang terlalu mahal.

"Bahkan, sebenarnya joki pinjol tidak memiliki kontrol atas pinjaman yang kamu miliki," tulis OJK.

Agar masyarakat bisa terhindar dari risiko jasa joki pinjol, OJK pun memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat mengabaikan tawaran tersebut. Kemudian, jika memang hendak mengajukan pinjaman, lakukan sendiri di platform yang resmi dan terdaftar di OJK.

OJK pun mengingatkan agar masyarakat senantiasa menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan data pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), atau paspor ke orang yang tidak dikenal, khususnya penyedia jasa joki pinjol. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 19 May 2023

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS