Polda Jateng
Minggu, 06 Agustus 2023 10:25 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menindak sebanyak 22.375 pengguna sepeda motor gunakan knalpot brong selama kurun waktu Januari hingga awal Agustus 2023
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan kendaraan dengan menggunakan knalpot brong atau knalpot bising melangar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.
“Pengguna kenalpot brong bisa dikenai hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” katanya di Semarang akhir pekan lalu.
Jajaran Polda Jateng, lanjut Kabid Humas intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
“Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran,” jelasnya.
Selain dikenai sanksi, para pelanggar juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard.
"Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tandasnya.
Kabidhumas menghimbau agar masyarakat pengendara sepeda motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna kendaraan lain di jalan raya.
“Menggunakan knalpot juga dapat berpoten mengundang keributan dengan warga lain yang merasa terganggu,” ujarnya.(-)
Bagikan
pilkada 2024
23 hari yang lalu
Magelang
sebulan yang lalu