Polda Jateng Temukan Peredaran Migor Kemasan Diduga Tak Berizin di Pasar Boja

Kamis, 07 April 2022 16:09 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

minyak goreng.jpg
Barang bukti minyak goreng kemasan disita Tim Satgas Pangan Polda Jateng diduga Tak Berizin beredar di Pasar Boja Kendal. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Kendal, Jatengaja.com - Anggota Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan peredaran minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar di Pasar Boja Kendal.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora anggota Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merk Gulent di Pasar Boja, Kendal.

“Dari hasil pemeriksaan diduga tak berizin, melanggar  tindak pidana pelanggaran UU Perdagangan dan atau UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Minyak goreng (migor) kemasan itu ditemukan anggota Tim Satgas Pangan Polda Jateng saat melakukan pemantauan distribusi komoditas tersebut di Pasar Boja Kendal pada Senin 4 Maret 2022.

Diketahui bahwa minyak goreng kemasan merk Gulent tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.

Selain itu, tim Satgas Pangan Polda Jateng juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus ini.

“Barang bukti yang kami amankan sembilan krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Masing-masing botol berat 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter,” kata Johanson.

Hasil penyelidikan Polda Jateng diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

“Masih diselidiki lokasi pabriknya. Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," tandas Johanson.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

Fakta tersebut telah diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan Kementerian Perindustrian. 

“Ada modus repacking atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.

Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng. 

“Masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan minyak goreng curah. Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan,” ujarnya. (-)