Pemprov Jateng, Semarang, dan Kendal Akan Olah Sampah Jadi Listrik

Sabtu, 28 Maret 2026 14:50 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

jateng sampah.jpg
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (dua dari kanan) menandatangani kerja sama dengan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari olah sampah jadi energi listrik. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berkolaborasi melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik. 

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik, Sabtu, 28 Maret 2026.

Penandatanganan kesepakatan kerja sama dilakukan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, Wali Kota Semarang  Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. 

Hadir dalam penandatangan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq

Hanif menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Jateng atas keseriusan dan langkah operasional yang dinilai konkret dalam penanganan sampah. Langkah itu penting untuk menjawab persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan timbulan tinggi.

“Ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping atau pembuangan sampah di tanah terbuka di daerah,” katanya.

Menurut Hanif, pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah fundamental untuk mengakhiri persoalan pengelolaan sampah secara nasional.

Untuk wilayah seperti Semarang Raya, pendekatan berbasis teknologi tinggi dinilai menjadi pilihan yang efektif, karena volume sampah yang besar tidak lagi memadai ditangani dengan pola konvensional.

Pembangunan fasilitas waste to energy di Jawa Tengah memerlukan waktu sedikitnya tiga tahun, karena itu, selama masa transisi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan berbagai upaya pengurangan dan pengolahan sampah, agar beban di tempat pemrosesan akhir tidak semakin berat.

Hanif secara khusus menyinggung langkah Pemprov Jateng yang mulai mengembangkan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah. Upaya itu dinilai sebagai bentuk tata kelola yang tidak semata menunggu proyek besar berjalan, melainkan juga menyiapkan solusi bertahap yang bisa segera dioperasikan.

“Bapak Gubernur juga telah mengembangkan pembangunan refuse derived fuel, yaitu sampah menjadi bahan bakar, pada tiga kabupaten dan akan dikembangkan lagi pada enam kabupaten,” kata Hanif.

Sementara, Ahmad Luthfi menegaskan, percepatan penanganan sampah di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden yang menargetkan persoalan sampah tuntas pada 2029. 

“Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas Sampah untuk menjabarkan perintah Bapak Presiden sesuai RPJMN, bahwa pada 2029 harus zero sampah,” kata Luthfi.

Strategi penanganan sampah di Jawa Tengah, imbuhLuthfi,  disusun berdasarkan skala timbulan sampah di masing-masing wilayah. Daerah dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari didorong menggunakan pendekatan regional, sedangkan daerah dengan timbunan lebih kecil diarahkan ke pengolahan berbasis RDF.

“Sudah ada tiga kabupaten membentuk RDF, lalu bekerja sama dengan pabrik semen, yaitu Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Kemudian enam kabupaten juga kita menuju ke RDF,” ujarnya.

Luthfi mengungkapkan, timbunan sampah di Jawa Tengah mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 persen yang terkelola, sisanya belum tertangani maksimal. (-)