KPPU Putuskan 97 Pinjol Lakukan Pelanggaran, Ini Modusnya

SetyoNt - Sabtu, 28 Maret 2026 00:10 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Jatengaja.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha pinjaman online atau pinjol terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman.

Majelis KPPU menyimpulkan, para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait kesepakatan penetapan harga.

KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada para pelaku usaha tersebut. Keputusan ini tertuang dalam dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan, Kamis 26 Maret 2026.

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas. Berdasarkan hasil persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan penetapan batas atas suku bunga di antara para pelaku usaha pinjaman online (pinjol) .

Majelis menilai, kebijakan batas atas bunga tersebut justru berada jauh di atas keseimbangan pasar. Selain itu, kebijakan tersebut tidak efektif melindungi konsumen dan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, batas atas bunga dinilai mendorong keselarasan perilaku pelaku usaha dalam menentukan tarif pinjaman, sehingga mengurangi persaingan harga di pasar. “Hal ini menghambat dinamika kompetisi di industri pinjaman daring,” demikian kesimpulan Majelis Komisi.

Dalam proses persidangan, para terlapor sempat menolak seluruh dugaan pelanggaran dan mengajukan berbagai keberatan, termasuk terkait kewenangan KPPU dan aspek prosedural.

Namun, Majelis Komisi menyatakan seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberatan para terlapor pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis juga menilai tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga secara kolektif.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan praktik usaha di sektor pinjaman daring berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat serta memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenai denda bervariasi. Sebagian besar, yakni 52 perusahaan, dijatuhi denda minimal sebesar Rp 1 miliar, sementara lainnya dikenakan sanksi lebih besar sesuai tingkat pelanggaran.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses penegakan hukum yang telah berjalan sejak 2023 dan menjadi tonggak penting dalam pengawasan industri pinjaman daring di Indonesia. (-)

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Muhammad S.J pada 27 Mar 2026

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS