Pemprov Jateng Gandeng Para Pemuda Kampanyekan Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 11 Desember 2023 22:06 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

acara rokok.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengajak para pemuda kampanyekan gempur rokok ilegal. (jatengaja.com/dok. humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggandeng para pemuda mengkampanyekan gempur peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat. 

Kampanye bertajuk "Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal” itu dilakukan melalui seruan yel-yel dan jalan sehat yang melintasi halaman Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan Pandanaran, Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang, Minggu (10/11/2023). 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, cukai rokok menjadi salah satu penerimaan negara, baik berupa bagi hasil cukai hasil tembakau maupun pajak rokok. 

Cukai maupun pajak itu digunakan untuk beragam program, seperti kontribusi iuran Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) kesehatan masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lainnya.

“Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya,” ujarnya.

Cukai rokok, lanjut Sekda Jateng menjadi perhatian pemerintah karena tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah. 

Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengkonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai. 

“Kami akan melibatkan para pemuda dengan mensosaialisasikan dampak negatif rokok ilegal kepada masyarakat,” tandasnya. 

Sumarno menambahkan melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar terkait cukai dan bahaya rokok ilegal. 

“Rokok ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai bukan peruntukkan,” jelasnya. (-)