jawa tengah
Rabu, 24 Juni 2026 10:18 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh berharap pada akhir tahun 2026 proses sertifikasi tanah wakaf di Jateng bisa mencapai 100 persen.
Mohammad Saleh juga memberikan apresiasi atas capaian sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Jawa Tengah yang saat ini tercatat menjadi yang tertinggi di Indonesia.
“Capaian itu menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat resmi.
Ia menilai capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan yang selama ini aktif mendampingi proses sertifikasi.
Lebih lanjut Mohammad Saleh menyatakan, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penyalahgunaan aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Saleh mengingatkan bahwa pekerjaan belum selesai. Saat ini masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat.
“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Ia mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan tingkat sertifikasi tanah wakaf hingga mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
Berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi perlu dicari solusinya secara bersama-sama, mulai dari persoalan wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.
Saleh mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf guna mempercepat penyelesaian bidang-bidang yang belum bersertifikat.
Keberhasilan Jawa Tengah dalam program sertifikasi tanah wakaf dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
"Akhir tahun 2026 saya harapkan bias 100 persen. Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” ujarnya. (-)
Bagikan