Kemkomdigi Mengawali Awal Tahun 2025 Blokir 43.063 Konten Judi Online

Rabu, 08 Januari 2025 16:58 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

judol.jpg
Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kemkomdigi, Molly Prabawaty menyatakan pada awal tahun 2025 telah memblokir 43.063 konten judi online. (dok.Infopublik)

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengawali awal tahun 2025 dengan memblokir sebanyak 43.063 konten dan situs terkait judi online.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kemkomdigi, Molly Prabawaty menyatakan, pemblokiran puluhan ribu konten judi online guna membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda bangsa.

“Pada periode 1-6 Januari 2025, sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait aplikasi judi online telah ditindak diturunkan,” katanya di Jakarta dilansir dari Infopublik.id, Rabu (8/1/2025).

Menurut Molly, langkah pemblokiran konten judi online (judol) sesuai arahan PresidenPrabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital agar tercipta sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Sejak 20 Oktober 2024-6 Januari 2025, berkolaborasi dengan lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber Kemkomdigi sudah melakukan penurunan (take down) sebanyak 711.522 konten terkait judol.

Rinciannya; 652.147 website dan IP; 29.964 konten/akun pada platform Meta; 17.836 file sharing; 6.842 pada Google atau YouTube; 4.075 di platform X; 435 di Telegram; dan 219 di Tiktok.

Selain juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut) yang terafiliasi dengan situs dan promosi judol

“Sedangkan secara akumulatif, sejak 2017–6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol,” ujarnya.

Molly menambahkan peran semua pihak sangat penting dalam pengawan aktivitas digital termasuk para orang tua agar lebih aktif memeriksa jenis gim (game) yang dimainkan anak-anak, untuk memastikan sesuai dengan usia, agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” ujarnya. 

Kemkomdigi, imbuh Molly, Tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” katanya. (-)