Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Diperpanjang Hingga 13 Februari

Senin, 19 Februari 2024 16:47 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Ilustrasi jemaah haji
Kemenag Bolehkan Pendamping Calon Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas (istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com  - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pembayaran pelunasan biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler pada tahap pertama.

Pelunasan Bipih tahap pertama yang dibuka sejak 10 Januari 2024 dan ditutup pada 12 Februari 2024, kemudian diperpanjang Kemenag hingga  23 Februari mendatang.

Sampai saat ini sebanyak 188.765 calon jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 telah melunasi pembayaran Bipih. reguler pada tahap pertama.

Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menyatakan, sudah ada 188.765 calon jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

Sedangkan total calon jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga penutupan tahap pertama 12 Februari berjumlah 202.153 jemaah. 

“Jadi ada 13.388 calon jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji, sehingga pendaftaran tahap pertama diperpanjang hingga 23 Februari mendatang,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Senin 19 Februari 2024.

Anna mengimbau kepada calon jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. 

“Sedangkan kepada calon jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji,” imbaunya.

Untuk pelunasan Bipih tahap II, lanjut Anna  dilaksanakan pada 13-26 Maret 2024. Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal system

Pendamping jemaah haji lanjut usia, Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan  pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” ujar Anna.

Seperti diketahui huota haji Indonesia 1445H/2024 sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.  

Kuota ini terbagi menjadi sebanyak 213.320 diperuntukan untuk jemaah haji reguler dan sebanyak 27.680 untuk jemaah haji khusus. (-)