Kemenag Cairkan Dana BOS Pesantren Tahap I Tahun 2024 Senilai Rp220 Miliar

Jumat, 26 April 2024 23:55 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

15112022-Direktur PD Pontren Kemenag.jpg
Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (Dok. Kemenag)

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 senilai Rp220 miliar. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran dan BOS Pesantren senilia Rp340,5 miliar dengan perincian Rp Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).

Untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs) senilia Rp178,970 miliar dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyatakan program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian.

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan dana BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Jumat 24 April 2024.

Menurut Waryono, bantuan dana BOS pesantren harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal, dengan penggunaan harus tepat dan akuntabel.

“Dana BOS agar diprioritas untuk kebutuhan mendasar pesantren,” tandasnya.

Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren senilai Rp50 miliar. 

Sementara, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS). 

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH). Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” ujarnya. (-)