Genjot Perekonomian Desa, Pemkot Gulirkan Bankeu Senilai Rp1,7 Triliun

Kamis, 23 Februari 2023 22:41 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bantuan desa.jpg
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nur Kholis. (Jatengaja.com/dok.jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggulirkan bantuan keuangan untuk pemerintah desa tahun 2023 senilai Rp1,7 triliun untuk menggerakan perekonomian di desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nur Kholis menyatakan bantuan keungan tersebut untuk pembangunan fisik maupun nonfisik, yang diprioritaskan guna menggenjot perekonomian warga pascaCovid-19.

Dalam penggunaannya bantuan keuangan (bankeu) tersebut supaya masyarakat turut dilibatkan dengan skema padat karya yang melibatkan banyak orang, sehingga bisa mengurangi penggangguran.

“Bankeu untuk pemerintah desa tahun 2023 untuk 14.665 titik dengan nilai Rp1,7 triliun. Fokus untuk sarpras perdesaan, pembangunan desa,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis (23/2).

Adanya bankeu, lanjut Nur Kholis  sangat bermanfaat supaya pemerintah desa bisa melakukan pembangunan fisik. Pelaksanaan pembangunan fisik dengan skema padat karya sehingga penduduk yang terdampak Covid-19  bisa diprioritaskan bekerja. 

Mereka bisa dipekerjakan  membantu pengecoran jalan yang tidak perlu keterampilan khusus seperti angkat junjung, menggunakan tenaga dari keluarga miskin.

Lebih lanjut Nur Kholis menyatakan untuk pengawasan penggunaan bankeu pemerintah desa supaya sesuai peruntukkan dan tidak diselewengkan dilakukan inspektorat provinsi hingga insektorat kabupaten/kota.

Selain itu, penggunaan dana tersebut harus melalui mekanisme pengawasan internal seperti BPD dan perangkat serta masyarakat.

“Juga telah diterjunkan pendamping lokal desa. Pemerintah desa bisa berkonsultasi untuk penggunaan dana secara yang sah,” ujarnya.

Menurut Nur Kholis penyelewengan dana desa trennya mulai turun, karena kepala desa mulai paham mana yang boleh dan tidak. 

“Untuk pengawasan pemerintah kabupaten/kota juga melakukan pedampingan. Jika ndableg biar aparat penegak hukum yang menangani,” tandasnya. (-)