Disnakertrans Jateng Terima 110 Laporan Aduan THR

Rabu, 27 April 2022 06:57 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

26 april thr.jpeg
Aktivitas pekerja di sebuah perusahaan. Tahun ini, sesuai aturan THR harus diberikan penuh oleh perusahaan. (dok/Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, hingga Selasa (26/4/2022), menerima 110 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Dikatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang lebaran. Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).

"Senin (25/4), ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, saat melakukan monitoring pemberian THR, di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari Lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI No M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.

THR pekerja tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional.

Pembayaran Dicicil

Aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.

"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa. Nota itu harus direspona dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respons, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," katanya. 

Sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagjan atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha. 

Pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. 

Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja. (-)