Gubernur Ganjar Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil Bayar THR 2022 Kepada Pekerja

SetyoNt - Selasa, 19 April 2022 17:13 WIB
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan Jalan Daendels di Kebumen Bakal Dikerjakan Tahun 2023 dengan Anggaran Rp68 Miliar (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menegaskan pengusaha tak boleh mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kepada pekerjanya.

Menurut Ganjar, jajarannya Disnakertrans dan Disperindag Jateng sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.

“Sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR kepepada pekerja tak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” kata, Senin (18/4).

Ganjar menambahkan pemberian THR sesuai hak pekerja akan menggerakan roda perekonomian di Jateng, karena uang THR pasti akan dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

“Dari hasil perhitungan dan prediksi kita dengan Bank Indonesia konsumsi masyarakat akan meningkat saat Lebaran. Maka UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menyatakan sampai sekarang sudah ada 22 pengaduan pekerja ke Posko THR Disnakertrans.

Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

Menindaklanjuti laporan itu, Sakinah menyatakan sedang melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

“Sudah ada 22 aduan masuk, kami perlu klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor di Jalan Pahlawan Semarang atau Posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS