Dishub Kota Semarang Kembali Tambah Titik Parkir Elektronik

Jumat, 25 Maret 2022 10:10 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

24 mar parkir.jpg
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menambah 35 titik parkir elektronik baru mulai Senin, 28 Maret 2022. (dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menambah 35 titik parkir elektronik baru, mulai Senin, 28 Maret 2022.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto melalui Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa menjelaskan 35 titik parkir elektronik yang akan ditambah pada pekan depan mulai dari Jalan Wahid Hasyim, dari perempatan Kauman hingga Jalan Depok sampai Pasar Prembaen.

Kemudian di Jalan Agus salim mulai dari perempatan Pekojan, lalu Jalan Pemuda mulai dari ujung Jalan Agus Salim hingga traffic light Jalan Tanjung. Joko menyebut hingga saat ini sudah ada 82 titik yang diberlakukan parkir elektronik.

"Besok Senin kita tambah 35 titik lagi, jadi nanti totalnya ada 117 titik yang menggunakan e parker. Harapannya memang nantinya semua titik parkir di Kota Semarang akan menerapkan parkir elektronik ini. Saat ini semuanya juga sudah siap mulai dari juru parkir, sistem hingga rambu sudah kita siapkan dan rencananya hari ini kita pasang," kata Joko dalam siaran persnya.

Hingga saat ini para juru parkir (jukir) di 35 titik tersebut sudah mendapat pelatihan teknis dari Dishub. Ia mengatakan, jukir sudah siap untuk menerapkan parkir elektronik, bahkan saat ini jukir terbilang lebih cepat menerima materi latihan karena sudah belajar dari jukir yang terlebih dahulu menerapkan parkir elektronik.

"Kalau awal-awal itu memang jukir kesulitan ya tapi sekarang ini malah lebih siap, kemarin kita adakan pelatihan itu satu jam saja sudah selesai. Mungkin mereka sudah belajar dari jukir yang lainnya juga," katanya.

Usai pelatihan, selama empat hari berturut-turut 35 jukir tersebut tetap mengasah kemampuan menggunakan parkir elektronik setiap harinya dengan tarif Rp 1 untuk sepeda motor, Rp 2 untuk mobil dan Rp 3 untuk truk. Hal ini diterapkan untuk melancarkan penggunaan aplikasi parkir elektronik agar saat di lapangan jukir benar-benar siap dan tidak gagap. (-)