Polisi Amankan Pengelola Robot Trading Kripto Fahrenheit, Hendry S yang Miliki 7.000 Member
Jakarta, Jatengaja.com - Polisi mengamankan Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto selaku pengelola robot trading kripto Fahrenheit yang diketahui sudah memiliki sekitar 7.000 member.
Dengan jumlah member 7.000, maka penipuan yang dilakukan platform robot trading kripto Fahrenheit telah mengakibatkan total kerugian dialami para korban mencapai Rp700 miliar.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam siaran podcast Polri Presisi di kanal YouTube Polri TV Radio, Rabu, 23 Maret 2022.
- Mau Lihat Konser Justin Bieber di Indonesia, Ini Harga Tiketnya Paling Murah Rp1,5 Juta
- Ganjar Minta Masyarakat Jaga Prokes Saat Ibadah Ramadan Agar Terlaksana Mudik Lebaran
- JSIT Jawa Tengah Gelar Kajian Tarhib Ramadhan
- Ingat Ya, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022
- Belum Booster Tetap Boleh Mudik Kok, Ini Syaratnya
“Sekitar 20 ribu sesuai dengan jumlah akun. Namun yang real ada 7.000 member. Kurang lebih Rp700 miliar nilai kerugiannya,” ujar Helfi.
Helfi menerangkan skema penipuan yang dilakukan oleh platform robot trading kripto Fahrenheit dalam menjaring para member dengan pola yang serupa dengan multilevel marketing (MLM).
Polanya melakukan promosi melalui marketing mereka di lapangan. Member mereka diminta bergabung untuk investasi. Satu orang downline bawa 10 orang. Member di bawahnya membawa 10 orang lagi, begitu seterusnya..
“Fahrenheit telah menyalahi banyak aturan, salah satunya penawaran produk yang tidak sesuai dengan izin Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Helfi.
Sesuai perizinan yang diberikan yaitu barang fisik, tapi yang ditrading ini seakan-akan trading, padahal tidak, orang dijebak. Padahal izin yang diberikan adalah penyerahan barang langsung.
Menurut Helfi pihak kepolisan belum bisa memastikan uang investasi member yang telah hilang atau ditipu dalam trading Fahrenheit itu bisa kembali lagi karena masih harus menunggu proses pengadilan.
“Yang jelas penyidik bukan seperti debt collector, ya. Kita tidak ada kewenangan itu. Kita mengumpulkan alat bukti kayak aset yang bergerak atau yang tidak bergerak,” tutur Helfi.
Helfi pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban Fahrenheit untuk segera melapor kepada kepolisian dengan membawa bukti setoran dan identitas sebelum diberi pengarahan lebih lanjut oleh penyidik. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 Mar 2022