Polda Jateng Ringkus Nakes Dony, Pelaku Pembunuhan Sadis Anak dan Ibu
Semarang, Jatengaja.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus tenaga kesehatan (nakes), Dony Kristiawan Eko Wahyudi pelaku pembunuhan sadis terhadap anak dan ibunya.
Pria warga Desa Sumber Girang Lasem, Rembang Jawa Tengah (Jateng) membunuh bocah berumur 4 tahun Muhammad Faeyza Al Farisqi dan ibunya Sweetha Kusuma Gatra Subardiya, 32.
Tidak hanya itu, tersangka dengan tega membuang jenazah anak dan ibu tersebut di bawah jembatan Tol Semarang-Solo Km 425, kawasan Pudak Payung, Banyumanik, Semarang.
- Personel BPBD Jateng Diminta Tetap Siaga Bencana
- Ini Penampakan Sepeda Listrik Buatan Warga Perantauan Jateng
- Penerima Bantuan Sembako di Jateng 3,2 Juta KPM
- Inovasi Teknologi Leap-Telkom Digital Semarakkan Solo Techno Park
- Semarang Japan Club Bantu 1.000 Hazmat untuk Jateng
“Tersangka diringkus saat pura-pura hendak melaporkan kehilangan kekasihnya (Sweetha) bersama anaknya ke Polda Jateng. Tujuan melapor untuk menutupi pebuatan pembunuhan sadis yang dilakukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mapolda di Semarang, Jumat (18/3).
Menurut Djuhandani, kepada polisi tersangka Dony mengakui perbuatannya telah membunuh Muhammad Faeyza dan Sweetha dan membuang jenazah di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Solo untuk menghilangkan jejak.
Tersangka membunuh Muhammad Faeyza pada 20 Februari 2022 dengan sadis yakni dipukuli dan disekap dalam kamar di rumahnya hingga meninggal dunia karena lemas kelaparan.
Sedangkan korban Sweetha dibunuh dengan sadis pula pada 7 Maret dengan cara dicekik lehernya di sebuah hotel di Semarang hingga meninggal karena kehabisan nafas.
“Antara tersangka dengan korban Sweetha sudah saling mengenal sejak Oktober 2021 karena sama-sama bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) dan petugas vaksinator Covid-19,” ujar Djuhandani.
Motif tersangka membunuh Mohammad Faeyza karena nakal sehingga membuat jengkel, sedangkan motif membunuh Sweetha karena merasa cemburu karena korban waktu ketemu di Semarang lambai lambai tangan dengan seseorang pria.
Motif tersangka membunuh Sweetha juga karena merasa ketakutan saat korban menanyakan kebaraadaan anaknya, Muhammad Faeyza.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 80 UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Djuhandani.
Sementara, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kematian Sweetha memang ada keketrasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas.
“Sedang jenazah Muhammad Faeysa yang haanya berupa kerangka tengkorak, tulang dada, tangan dan kaki tenpa mengenakan pakaian telah dibunuh empat minggu sebelum penumuan jenazah Sweetha,” ujarnya. (-)