KPK
Selasa, 02 Juni 2026 15:04 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Jakarta, Jatengaja.com – Guna mencegah praktik korupsi dan grativitasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awasi ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026,
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pelaksanaan SPMB.
Surat edaran KPK yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu menjadi sinyal kuat sektor pendidikan masih menghadapi kerentanan praktik koruptif, terutama pada momentum penerimaan peserta didik baru yang setiap tahun menyedot perhatian masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses tahapan selekksi penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menyatakan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB 2026.
“Kami ingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik korupsi dan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” katanya dilansir dari Infopublik.id, Selasa 2 Juni 2026.
Ia menegaskan segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun grativikasi atau pemberian yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan SPMB harus berjalan efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban tugas.
“Proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif ataupun konflik kepentingan. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.
Peringatan tersebut didasarkan pada pemetaan risiko yang dilakukan KPK, yang menunjukkan praktik pungutan liar masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru dengan berbagai modus, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Praktik manipulasi data pun masih menjadi perhatian, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang diterima. (-)
Bagikan