BPR Arto Moro Gelar Sosialisasi Eksekusi Hak Tanggungan Bersama

Senin, 12 Februari 2024 18:49 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

12 arto.jpeg
BPR Arto Moro menggelar kegiatan sosialiasi lelang hak tanggungan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang di kantor pusat BPR Arto Moro Jl Elang Raya No 99 Semarang.

Semarang, Jatengaja.com – Hingga Januari 2024, BPR Arto Moro mencatatkan pertumbuhan aset sebesar Rp 1,197 Triliun dan outstanding kredit sebesar Rp 823 milliar. 

Sebagai upaya menjaga kualitas aktiva produktif dalam keadaan sehat sehingga fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan optimal, BPR Arto Moro menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. 

Sosialiasi diselenggarakan di gedung pusat BPR Arto Moro, Jl Elang Raya No 99 Semarang. Acara diikuti karyawan Divisi Collection, Recovery Asset, dan Legal BPR Arto Moro. Sebagai pembicara Astri Wulandari, selaku Pelelang Ahli Muda, dan Tutut Wulandari, selaku Pelelang Ahli Pertama dari KPKNL Semarang.

Direktur Utama BPR Arto Moro, Darmawan SSos mengatakan, sebagai BPR yang terus menumbuh dengan target penyaluran kredit setiap tahunnya mencapai di atas 60%, prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mitigasi resiko adalah hal yang mutlak wajib dilakukan. 

Di samping memastikan proses persetujuan kredit sudah sesuai dengan ketentuan, melakukan pengawasan kredit dengan baik, mitigasi risiko penyaluran kredit juga dilakukan di bagian hilir, yaitu penjualan secara lelang atas jaminan kredit bermasalah. 

Meskipun dijamin oleh undang-undang, penjualan secara lelang terhadap hak tanggungan merupakan pilihan terakhir yang dilakukan BPR Arto Moro. Sebelum memutuskan untuk melakukan penjualan secara lelang, BPR Arto Moro menempuh langkah-langkah persuasif dan komunikasi kekeluargaan dalam rangka membantu Debitur untuk mampu memenuhi kewajibannya.

‘‘BPR Arto Moro senantiasa mengedepankan musyawarah kekeluargaan. Kami hadir untuk memberikan solusi dan pendampingan kepada masyarakat. Hanya apabila sudah benar-benar tidak ada  solusi dan jalan yang bisa ditempuh, opsi lelang kami lakukan. Dan pada kesempatan ini, kami berkoordinasi dengan KPKNL untuk memberikan sosialisasi seputar pelaksanaan lelang, baik pra, proses, ataupun pasca lelang sehingga lelang yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Darmawan.

Dikatakan, seluruh proses kredit di BPR Arto Moro diikat dengan jaminan hak tanggungan. Selain lebih menjamin adanya kepastian hukum, nilai pasar hak tanggungan senantiasa naik sehingga terhindar dari penyusutan nilai yang dapat menimbulkan kerugian bank.

‘‘Kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Semarang atas hubungan baik yang telah terbina. Selain lebih memberikan pemahaman kepada karyawan terkait proses pelaksanaan lelang, sosialiasi ini juga penting untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan dengan KPKNL Semarang,’’ tutur Darmawan.

Proses Lelang

Astri Wulandari, selaku Pelelang Ahli Muda, dan Tutut Wulandari, selaku Pelelang Ahli Pertama dari KPKNL Semarang memberikan pemaparan tentang struktur, sistematika PMK, serta poin-poin pengaturan baru dalam PMK, meliputi juga penjelasan mengenai proses lelang dan tata cara pendaftaran permohonan lelang hak tanggungan. 

Dalam paparan yang berlangsung secara interaktif tersebut, dijelaskan hal-hal terkait dengan pelaksanaan lelang hak tanggungan, seperti dasar hukum, proses bisnis lelang, permohonan lelang, nilai limit, pembatalan lelang, penawaran lelang, mitigasi risiko, hingga risalah lelang.

‘‘Sosialisasi sangat baik karena bisa membangun koordinasi dengan KPKNL sehingga harapannya permohonan lelang yaitu dalam hal ini adalah BPR Arto Moro bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaannya. Juga komunikasi bisa terjalin dengan lebih baik,’’ ucap Astri Wulandari.

Astri menjelaskan, proses permohonan lelang dimulai dari penyiapan dokumen persyaratan lelang, lalu pengajuan permohonan lelang (dapat dilakukan menggunakan aplikasi lelang/online, penetapan jadwal, pengumuman, pelaksanan lelang hingga yang terakhir penyerahan dokumen dan barang. 

Sementara Tutut Wulandari menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan lelang, bank perlu lebih memperhatikan kelengkapan dokumen yang diajukan. Pengajuan dokumen yang telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang akan membuat proses permohonan lelang berjalan lebih lancar dan lebih cepat.

‘‘Koordinasi dengan KPKNL setelah pengajuan permohonan lelang harus dilakukan. Hal ini tujuannya adalah supaya kegiatan lelang baik mulai dari pra lelang, pada saat pelaksanaan lelang, maupun pasca lelang dapat berjalan dengan baik,’’ kata Tutut.

Adapun Legal Officer BPR Arto Moro, Moh Rohid SH menyambut baik sosialiasi PMK terbaru. Menurutnya, kegiatan tersebut bermanfaat memberikan pembekalan dan pemantapan seputar pelaksanaan lelang sehingga dapat terlaksana dengan baik.

‘‘Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi saya dan teman-teman dalam praktek di lapangan. Terima kasih kepada BPR Arto Moro yang terus membekali dan meningkatkan kompetensi kami para karyawannya,’’ tutur Moh Rohid. (-)