Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Jateng Sita 85,1 Ton Pertalite dan Solar

Senin, 05 September 2022 22:14 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bbm kapolda1.jpg
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengintrogasi tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9). (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar 50 kasus penyalahgunaan bahan bakar minayak (BBM) subsidi di sejumlah kabupaten/kota dan meringkus 66 tersangka.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 85,1 ton BBM subsidi terdiri atas 81,2 ton Solar dan 3,9 ton Pertalite dan Solar, serta 38 unit truk pengangkut BBM.

“Selama dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 telah mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan mengamankan 66 tersangka,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers pengungkapan kasus minyak dan gas (Migas) di halaman Mapolrestabe Semarang, Senin (5/9).

Menurut Kapolda Jateng, modus operandi yang dilakukan para tersangka ada yang mengoplos BBM bersubsidi menjadi non subsidi dan dijual menjadi lebih mahal. 

Melakukan penimbunan BBM subsidi guna dijual kembali ke perusahaan transportasi dan industri. Melakukan penjualan lintas kota dan provinsi. 

Dari para tersangka selain menyita 85,1 ton BBM subsidi Solar dan Pertalite, juga menyita 38 unit truk pengangkut BBM, enam sepeda motor, 40 buah tandon kapasitas 1.000 liter, dan sembilan alat komunikasi.

“Estmiasi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut mencapai Rp11,105 miliar,” ujar Kapolda Jateng.

Sedangkan kasus menonjol penyalahgunaan BBM, lanjut Kapolda Jateng terjadi di Kudus yang dilakukan PT Anugerah Satria Samudera dengan modus operandi membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil telah dimodifikasi tankinya. 

Dari hasil pembelian itu, solar dikumpulkan dan ditimbun. Lalu solar dijual ke industri ke lintas kota dengan harga lebih mahal.

Kapolda Jateng menyebutkan dampak penyalahgunaan BBM subsidi ini membuat kuota subsidi diambil pihak yang tak berwenang dan stok subsidi berkurang mengakibatkan terjadinya antrean di SPBU,” ujarnya.

“Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi karena adanya disparitas harga BBM,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda uang paling tinggi Rp60 miliar.

Serta pasal 55 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda uang paling tinggi Rp60 miliar.

“Guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi Polda Jateng akan menempatkan anggota berseragam di SPBU dan melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM,” ujar Kapolda Jateng. (-)