Polda Jateng Sita Aset Milik Bandar Narkotika Rp3,1 Miliar
Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menyita aset milik bandar nakotika yang nilainya mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, menyatakan penyitaan aset milik bandar narkotika tersebut setelah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapkan TPPU itu merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika. Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025.
- Pemprov Jateng Kirim Bantuan 8 Unit Starlink ke Aceh
- Polres Temanggung Tegaskan Tak Izinkan Pesta Kembang Api
- Libur Nataru, Sekda Jateng Larang Penggunaan Kendaraan Dinas
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Lakukan Pesta Kembang Api
- Indosat Ajak Mahasiswa Polines Tukar Botol Plastik Bekas
Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram.
“Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank," kata Anwar Nasir di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu 31 Desember 2025.
Lebih lanjut Anwar Nasir yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelasakan dari pengembangan tersangka S dan MR mengarah kepada E.N. alias LEO alias LK.
LEO merupakan residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.
“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” ujarnya.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, rersangka diduga kuat melakukan tinda pidana pencucian uang hasil penjualan Narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025.
Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi. Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk menghindari aparat penegak hukum. Uang hasil kejahatan narkotika kemudian disamarkan ke dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp3,16 miliar,” ujar Anwar Nasir.
- Bulog Jateng Jamin Ketersediaan Beras Aman Hingga Juni 2026
- Gubernur Jawa Tengah Tetap UMP 2026 Sebesar Rp2,3 Juta
- Nataru, Trafik Data di Jateng dan DIY Diproyeksi Naik 13%
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke aspek finansialnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.(-)
