Selasa, 02 April 2024 07:40 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Jakarta, Jatengaja.com - Telah disebutkan di dalam Al-Quran, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah (9): 103).
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Dikutip dari www.trenasia.com, grup jejaring Jatengaja.com, makna tumbuh dalam zakat menunjukkan mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, sehingga pelaksanaannya akan mendatangkan banyak pahala.
Sementara, arti suci menunjukkan bahwa zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan sebagai sarana untuk membersihkan dosa-dosa.
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari jenis harta tertentu, berdasarkan karakteristik tertentu, yang kemudian diberikan kepada golongan tertentu. Mereka yang melakukan pembayaran zakat disebut Muzaki, sementara penerima zakat disebut Mustahik.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh seorang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat diperoleh dari kepemilikan harta, namun tidak semua harta wajib dikenakan zakat. Dilansir dari baznas.go.id, pada Senin, 1 April 2024, berikut syarat untuk menerapkan zakat pada harta antara lain:
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
5. Harta tersebut melewati haul.
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Dilansir dari NU Online, zakat fitrah biasanya berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Tetapi, masyarakat diizinkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang tunai, dengan syarat bahwa nilainya setara dengan harga kebutuhan pokok dan memiliki standar kualitas yang memadai untuk dikonsumsi oleh masyarakat lokal. Jumlah zakat fitrah biasanya sekitar 2,7 hingga 3 kilogram.
Zakat fitrah diberikan kepada salah satu dari delapan golongan yang berhak menerimanya. Berikut adalah delapan golongan mustahik (penerima zakat):
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Amil (petugas zakat).
4. Muallaf (orang baru masuk Islam).
5. Budak.
6. Orang yang terlilit utang.
7. Orang yang sedang di dalam jalan Allah.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (tetapi bukan maksiat).
Sebelum membayar zakat, pastikan membaca niat. Karena niat merupakan hal wajib yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Pembacaan niat disyaratkan berada di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafalkan.
Berikut niat untuk zakat fitrah:
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala.”
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat zakat fitrah untuk anak perempuanku... (nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
Setelah itu, penerima zakat, (mustahiq) dianjurkan untuk mendoakan orang yang memberikan zakat (muzakki). Contoh doa yang dapat dibaca oleh mustahiq untuk muzakki sebagaimana yang dicatat dalam kitab Taqriratus Sadidah karya Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf adalah sebagai berikut:
Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran
Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (-)
Bagikan