OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Resmi Terbaru, Masyarakat Jangan Sampai Salah Pilih

SetyoNt - Selasa, 26 Maret 2024 08:27 WIB
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),. (TrenAsia/Deva Satria)

Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) berizin resmi, sehingga masyarakat agar jangan sampai salah pilih perusahaan untuk memimjam dana.

Pada 11 Oktober 2023, OJK telah mengeluarkan rilis daftar terbaru sebanyak 101 perusahaan pinjol resmi yang berizin di bawah pengawasan OJK. Daftar ini memastikan bahwa mereka beroperasi secara legal dan diatur dengan baik oleh pihak berwenang.

OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk mencakup penyelenggara baru yang telah memperoleh izin atau menghapus yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Masyarakat supaya mengacu pada daftar pinjol yang telah diizinkan oleh OJK saat mereka memilih untuk menggunakan layanan pinjaman online. Dengan demikian, mereka dapat memastikan berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terpercaya.

Dalam sebuah surat pengumuman dengan nomor PENG-3/PL.021/2023, OJK menekankan pentingnya menggunakan layanan pinjaman yang diawasi oleh mereka.

Dilansir dari trenasia.comjaringan Jatengaja.com, berikut adalah daftar lengkap 101 pinjol resmi yang berizin oleh OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. Modalku

8. KTA KILAT

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

13. Akseleran

14. Ammana.id

15. PinjamanGO

16. KoinP2P

17. pohondana

18. MEKAR

19. AdaKami

20. ESTA KAPITAL FINTEK

21. KREDITPRO

22. FINTAG

23. RUPIAH CEPAT

24. CROWDO

25. Indodana

26. JULO

27. Pinjamwinwin

28. DanaRupiah

29. OVO Finansial

30. Pinjam Modal

31. ALAMI

32. AwanTunai

33. Danakini

34. Singa

35. DANAMERDEKA

36. EASYCASH

37. PINJAM YUK

38. FinPlus

39. UangMe

40. PinjamDuit

41. DANA SYARIAH

42. BATUMBU

43. Cashcepat

44. KlikUMKM

45. Pinjam Gampang

46. Cicil

47. lumbungdana

48. 360 KREDI

49. Dhanapala

50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. SOLUSIKU

54. Cairin

55. TrustIQ

56. KLIK KAMI

57. Duha SYARIAH

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

61. UKU

62. KREDITO

63. AdaPundi

64. Lentera Dana Nusantara

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. TaniFund

69. Ringan

70. Avantee

71. Gradana

72. Danacita

73. IKI Modal

74. Ivoji

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. DUMI

79. LAHAN SIKAM

80. gazwa.id

81. KrediFazz

82. Doeku

83. Aktivaku

84. Danain

85. Indosaku

86. Jembatan Emas

87. EDUFUND

88. Gandeng Tangan

89. PAPITUPI SYARIAH

90. BantuSaku

91. danabijak

92. AdaModal

93. Samakita

94. KawanCicil

95. CROWDE

96. KlikCair

97. ETHIS

98. SAMIR

99. UATAS

100. Asetku

101. Findaya

Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat. Dengan memilih pinjol yang terdaftar, masyarakat dapat meminimalkan risiko penipuan dan melindungi keuangan mereka.

Selain itu, menggunakan lembaga pinjaman yang diawasi oleh OJK juga memberikan jaminan bahwa transaksi keuangan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas yang kompeten.

Daftar perusahaan pinjol resmi yang dikeluarkan oleh OJK akan membantu memastikan keamanan dan keandalan transaksi keuangan mereka. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Mar 2024

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS