Disnakertrans Jateng
Jumat, 16 September 2022 07:57 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com – Sebanyak 727.465 pekerja di Provinsi Jawa Tengah menerima bantuan subsidi upah (BSU). Perlu diketahui, BSU atau subsidi gaji adalah bantuan pemerintah kepada pekerja untuk mengatasi efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Khusus untuk Jateng berjumlah 727.465 orang. Jadi kalau total dikalikan Rp 600 ribu, nilai BSU untuk Jateng Rp 436.479.000.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari di kantornya di Semarang, Kamis (15/9/2022).
Adapun total pekerja di Indonesia yang menerima BSU sebanyak 4.112.052 pekerja. Pihaknya berharap, uang BSU akan dimanfaatkan pekerja untuk meringankan beban kebutuhan seiring kenaikan harga BBM.
"Semoga Rp 600 ribu bisa digunakan sebaik-baiknya berkenaan dengan BBM naik. Sehingga menyebabkan harga barang-barang naik. Pemerintah hadir untuk memberikan BSU bagi buruh," tuturnya.
BSU diberikan satu kali untuk setiap pekerja. Adapun persyaratannya, sesuai dengan Permenaker 10/2022 antara lain, WNI dibuktikan dengan NIK, upahnya kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, tercover dalam BPJS Ketenagerjaan aktif sampai Juli 2022, dan bukan TNI, bukan Polri, atau bukan ASN.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum cair BSU-nya, tidak usah khawatir, karena ini baru tahap pertama.
"Pencairan tahap pertama ini datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan cleansing, verifikasi dan validasi, oleh Kemenaker dicleansing antara lain tentunya di luar yang mendapatkan bantuan langsung (BLT) bukan PKH, bukan penerima kartu prakerja dan bantuan sosial lainnya itu tidak. Jadi tidak dobel dengan BSU," ujarnya.
Dia berharap para buruh bisa mengecek persyaratan. Selain itu, mereka hendaknya tidak perlu membuka rekening yang baru di bank, atau cukup dengan rekening yang sudah dimiliki sekarang. "Karena dari kementerian akan langung mentransfer Rp 600 ribu tanpa potongan," ujarnya. (-)
Bagikan