523 Kades dan Sekdes di Temanggung Dibekali Cegah Korupsi

Kamis, 24 Agustus 2023 14:08 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

korupsi temanggung.jpg
523 Kades dan Sekdes di Temanggung Dibekali Cegah Korupsi (dok. jatengprov.go.id)

Temanggung, Jatengaja.com – Sebanyak 523 kepala desa (Kades) dan sekretaris desa di Kabupaten Temanggung mendapatkan pembekalan tentang pencegahan korupsi, grativitasi, dan pungli.

Pembekalan pencegahan korupsi terhadap ratusan Kades dan sekretars desa (Sekdes) tersebut dilakukan Inspektur Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto, Rabu (23/8/2023). 

Eko menyatakan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 perihal area indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023.

“Kegiatan ini dalam upaya peningkatan dalam hal penanaman perilaku antikorupsi sebagai tindakan preventif tindak korupsi di masyarakat, khususnya Kabupaten Temanggung,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id.

Lebih lanjut Eko menyatakan, kegiatan pencegahan korupsi dilaksanakan secara bertahap ini menyasar seluruh elemen, sehingga diharapkan penanaman jiwa antikorupsi berjalan maksimal dan diterapkan hingga tingkat paling bawah.

“Sosialisasi ini yang keempat kali. Pertama kita berikan kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Temanggung, kemudian seluruh kepala OPD, serta seluruh stakeholder di masyarakat, seperti lembaga kemasyarakatan, tokoh agama dan ormas, sekarang kepada kepala desa dan Sekdes,” ujarnya.

Pemerintahan desa, imbuh Eko diharapkan mengambil peran dalam pencegahan tindak korupsi, sehingga tidak terjadi penyimpangan pengelolaan APBDes yang berindikasi tindak pidana, dan tercipta pelayanan publik yang berintegritas, bebas dari tindak korupsi.

“Kepala desa, serta perangkatnya untuk dapat lebih meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan korupsi,” tandasnya. (-)