Realisasi Investasi di Jateng Triwulan I 2024 Tembus Rp15,16 Triliun

SetyoNt - Sabtu, 11 Mei 2024 23:12 WIB
Kepala DPMPTSP Jawa Tengah (Jateng) Sakina Rosellasari menyebutkan realisasi investasi triwulan I 2024 capai Rp15,167 triliun. (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah menyebutkan capaian realisasi investasi triwulan I 2024 dmencapai Rp15,167 triliun.

Menurut Kepala DPMPTSP Jawa Tengah (Jateng) Sakina Rosellasari, capai investasi triwulan I (Januari-Maret) 2024 meningkat 19 persen dibandingkan periode sama 2023.

“Kami merasa optimistis, mampu mencapai target realisasi investasi yang diberikan BKPM RI sebesar Rp 77,43 triliun pada akhir 2024,” katanya.

Tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 9,313 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp 5,854 triliun.

Sedangkan jumlah proyek yang dibuat mencapai sebanyak 13.927 unit dengan serapan tenaga kerja 78.204 orang.

Bila dibandingkan dengan periode sama 2023, realisasi PMA naik 2,66 persen dan realisasi investasi PMDN naik 15,98 persen. Adapun, total realisasi di triwulan I 2023 mencapai Rp12,78 triliun sementara di 2024, pada periode sama mencapai 15,67 triliun.

“Kami harapkan juga dengan berbagai kegiatan investasi serta layanan prima akan semakin mempercepat investasi di jateng. Melalui investasi ini akan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan,” ujar Sakina.

Beberapa kemudahan diberikan Pemprov Jateng untuk menarik investor antara lain dengan layanan call center, maupun layanan temu muka pada kantor DPMPTSP, 33 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jateng.

Meski kini, layanan investasi semakin dimudahkan dengan Online Single Submission (OSS), layanan temu muka juga masih dilakukan. Ini ditujukan bagi calon investor yang ingin mengajukan pertanyaan terkait investasi di Jateng.

"Insentifnya ada sesuai kewenangannya (provinsi) insentif untuk pajak kendaraan dan pajak air permukaan, sesuai pergub 37 dan 38 tahun 2023," jelasnya.

Selain itu, ketika pemodal menanamkan modal di kawasan industri bisa memeroleh keringanan pajak berupa tax allowance dan tax holiday.

“Kami juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota ikut memberi insentif PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS