Wujudkan Satu Identitas Penduduk, Telkom-Ditjen Dukcapil Jalin Kerja Sama
Jakarta, Jatengaja.com – Pelanggan yang akan menggunakan layanan telekomunikasi wajib registrasi data guna memastikan validitas dan keamanan data.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, dimana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Sebagai perusahaan penyelenggaran telekomunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.
Kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom; dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.
- Hasil Survei BPS, Indeks Kebahagiaan Warga Jateng Meningkat
- Kesalahan Sepele Ini Tanpa Kita Sadari Bisa Menguras Uang Lho
- Ini Daftar 16 Libur Resmi Nasional Tahun 2022
Hadir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid.
“Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ririek.
Transformasi Digital
Adapun Prof Zudan mengatakan, kerja sama akan menguatkan bagaimana Indonesia membangun single identity number. Satu penduduk, satu NIK, satu identitas, dan satu alamat.
“Selanjutnya Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan” tutur Prof Zudan.
Pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.
- UKM Expo 2021, Produk Kayu Jateng Diminati Belgia dan Jepang
- Krakatau Steel Gak Jadi Bangkrut? Bisa Bayar Utang Rp 2,67 Triliun
- Telkom Jateng dan DIY Serahkan Bantuan untuk Tenaga Kesehatan
Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi & validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021. Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.
“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” tutup Ririek. (-)