Wali Kota Semarang : Panitia Melaporkan Kedatangan Hewan Kurban
Semarang, Jatengaja.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta panitia kurban melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang.
Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol. Sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Berdasar Surat Edaran itu, terdapat 4 ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan dalam surat edaran tersebut. Yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta point lain-lain.
- Pasar Smartphone di Indonesia Lesu, Samsung di Posisi Puncak Disusul Oppo
- Ganjar Nilai Pelaksanaan PPDB SMA di Jateng Berjalan Lancar
- Orang Terkaya di Dunia, Elon Musk Dirundung Berbagai Masalah
Adapun penyusunan 4 ruang lingkup itu sendiri juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.
"Kita sudah siapkan formnya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit," tutur Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam keterangan resminya.
Selain itu, dalam surat edaran juga disebutkan jika kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus dengan air mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan.
"Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan isi lengkap surat edaran tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui alamat https://smg.city/kurban2022.
- Vaksinasi PMK pada Ternak Dimulai Hari Ini
- Saham GOTO Melesat 73%, Telkom Raup Rp 2,74 Triliun
- Telkomsat Diizinkan Gunakan Satelit Starlink Milik Elon Musk
Adapun untuk formulir pelaporan hewan kurban dapat diakses oleh panitia kurban secara online melalui alamat https://smg.city/formkurban2022.
"Jadi sesuai arahan Pak Wali, harapan kami infromasi terkait isi surat edaran dan formulir online yang telah disediakan dapat benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat, untuk kenyamanan kita bersama dalam proses pelaksanaan kurban. Di dalam surat edaran juga telah ada 4 contact person yang dapat dihubungi bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut," tutur Hernowo. (-)