351 Ternak di Kota Semarang Terpapar PMK, Dibentuk Unit Reaksi Cepat

Sulistya - Sabtu, 18 Juni 2022 06:35 WIB
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur (dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Hingga saat ini, sebanyak 351 hewan ternak di Kota Semarang dinyatakan terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“351 hewan ternak terpapar PMK, tapi ini ada yang sudah sembuh, ada yang masih penanganan petugas dan ada yang sudah mati,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Dijelaskan, Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang membentuk Unit Reaksi Cepat (URC), yakni tim khusus untuk menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang saat ini tengah merebak.

Pihaknya mengerahkan semua tenaga yang ada untuk membantu pelayanan URC. Bahkan, tenaga yang berada di Puskeswan Mijen juga turut diturunkan yang menyebabkan Puskeswan Mijen harus ditutup untuk sementara waktu. Namun untuk Puskeswan di Gayamsari masih tetap membuka pelayanan.

Hernowo menjelaskan, semua petugas yang tergabung dalam URC yang menangani kasus PMK harus siap sedia 24 jam.

Adapun tugas petugas URC adalah melakukan penanganan terhadap hewan ternak langsung ke lapangan. Jika ada ternak yang terpapar PMK, maka petugas URC akan langsung melakukan pengobatan.

Sementara bagi hewan ternak yang tidak terpapar, maka pemilik ternak akan diberikan edukasi bagaimana cara mencegah ternak terpapar PMK hingga memperhatikan sanitasi kandang.

“Selama wabah PMK ini tidak semua hewan boleh masuk ke Kota Semarang terutama yang dari daerah zona merah,” katanya.

Hernowo mengatakan jika di Jawa Tengah ini 32 kabupaten/kota ternaknya sudah terjangkit PMK. Sehingga peredaran ternak hanya boleh di wilayah masing-masing dan itupun harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Disinggung terkait dengan surat edaran tata cara penyembelihan dan pemilihan hewan ternak saat Hari Raya Idul Adha, Hernowo mengaku jika saat ini pihaknya tengah menggodok aturan yang nantinya akan diberlakukan di Kota Semarang. Itupun mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Jawa Tengah.

“Kami sedang menggodok untuk aturan ternak dan penyembelihan ternak saat Idul Adha mungkin beberapa hari lagi akan keluar surat edaran (SE) tapi kami tetap berpedoman SE dari Menteri Pertanian dan Provinsi yang sudah keluar,” tuturnya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS