Tersedia 25.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis Self Declare untuk UKM, Simak Syaratnya

SetyoNt - Minggu, 12 Juni 2022 16:00 WIB
Tersedia 25.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis Self Declare untuk UKM, Simak Syaratnya. (Jatengaja.com/dok. kemenag.go.id)

Bogor, Jatengaja.com - Bagi UKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 2022 memberikan pelayanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kategori pernyataan pelaku usaha (self declare) UKM.

Dari kuota 25 ribu tersebut, menurut Sekretaris BPJPH Kemenag, Arfi Hatim dilansir dari kemenag.go.id, sampai saat ini, baru sekitar 6.600 para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mendaftar.

“Hingga hari ini, baru sekitar 6.600 yang daftar, sehingga masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan pelaku UKM,” katanya pada Workshop Aplikasi SIHALAL bagi pelaku usaha, Sabtu (11/6/2022).

Lebih lanjur Arfi menyatakan, untuk mendapatkan sertfikat halal gratis ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses pada laman ptsp.halal.go.id.

“Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,” tandasnya.

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS