Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut Daftarnya

Sulistya - Selasa, 09 Agustus 2022 21:16 WIB
Ojek-Online-Aktif-Kembali-1.webp (https://ik.imagekit.io/tk6ir0e7mng/uploads/2020/06/Ojek-Online-Aktif-Kembali-1.jpg?tr=w-995)

Jakarta, Jatengaja.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi baru terkait aturan tarif ojek online. Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku di tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto di Jakarta 8 Agustus 2022.

Adapun pembagian tiga zona itu antara lain:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Setelah penyesuaian tarif tersebut, maka rincian tarif ojek online 2022 terbaru adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I:

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II:

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III:

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp.13.000

Kementerian perhubungan pun telah meminta perusahaan ojek online yang beroperasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.

Komponen Biaya

Adapun berbagai macam Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung . Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Biaya jasa yang tertera merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.” (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Feby Dwi Andrian pada 09 Aug 2022

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS