Sekda Kota Semarang: Jangan Beli Rumah di Bantaran Sungai

Sulistya - Rabu, 11 Januari 2023 10:23 WIB
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin dalam acara Pra Musrenbang Tematik terkait Pengelolaan Persampahan di Kota di Hotel PO Semarang. (dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Banjir bandang terjadi di Perumahan Dinar Indah, Meteseh, Tembalang, Kota Semarang, Jum’at (6/1) lalu. Kawasan perumahan tersebut tergenang air beberapa meter karena berada di daerah cekungan dan lebih rendah dibanding tanggul sungai.

Berkaca pada pada peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Semarang menghimbau masyarakat untuk tidak tinggal di wilayah bantaran sungai karena berbahaya. Selain berisiko terjadi banjir dan longsor, tidak jarang masih ditemui sampah-sampah yang dibuang sembarangan ke sungai sehingga lingkungan di sekitarnya menjadi kurang sehat.

“Membeli perumahan di bantaran sungai sangat bahaya bagi masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin dalam acara Pra Musrenbang Tematik terkait Pengelolaan Persampahan di Kota di Hotel PO Semarang.

Menurut Sekda, sejak awal kawasan Dinar Indah memang tidak ideal untuk tempat tinggal. Dirinya juga menegaskan bahwa pengembang belum memiliki izin yang lengkap dari pemerintah untuk pembangunan perumahan di lokasi itu.

Pengembang baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada.

“Harusnya dia (pengembang) mengajukan gambar ke kami. Kami lihat posisi bangunan seperti apa. Kami bisa menghitung air ekstrem yang akan terjadi, posisi ketinggian bangunan, tujuannya itu. Tata kelola air seperti apa. Membebani lingkungan sekitar apa tidak,” ujar Iswar dalam siaran persnya.

Pengembang Tertib

Sekda meminta para pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya. Pengajuan perizinan harus lengkap. Pengajuan izin merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.

“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, merugikan bagi yang membeli rumah juga,” kata Iswar.

Perlu diketahui, Pra Musrenbang Tematik terkait Pengelolaan Persampahan di Kota Semarang yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan USAID tersebut membahas tentang pengelolaan sampah plastik. Iswar berpendapat, sampah plastik juga menjadi penyebab banjir di Kota Semarang karena menutup rongga-rongga jalan air.

“Jadi ini PR kita, bagaimana kita bisa mengatasi permasalahan sampah, karena ini juga yang saya pelajari dan saya lihat, ada kebiasaan di Indonesia apalagi di perkampungan, barang-barang bekas diletakkan di belakang rumah. Diperparah dengan yang tinggal di bantaran sungai. Contohnya di Banjir Kanal Timur kalau membludak itu ada springbed, ada kulkas hanyut,” kata sekda. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS