BPOM Tegaskan Produk Skincare dan Kosmetik Tak Berizin Adalah Ilegal, Harus Dimusnahkan

SetyoNt - Rabu, 04 Januari 2023 21:45 WIB
Sejumlah produk Skincare dan Kosmetik Ilegal yang disita Balai Besar POM harus dimusnahkan (Ilustrasi kosmetik ilegal/dok. pom.go.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal di pasaran sangat berbahaya karena mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran skincare dan kosmetik ilegal.

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, menegaskan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau palsu, adalah produk ilegal yang harus dimusnahkan karena berbahaya bagi masyarakat.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan,” katanya kepada pers, Selasa (3/1/2023).

Label tersebut lanjut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Sementara, Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal pihaknya makin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

Dalam pencegahan, lanjut Lintang, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. “Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

Himbau Warga Hati-hati

Dalam hal mencegah, sambung Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store.

“Kami mengajak para pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan,” tandasnya

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, Balai Besar POM di Batam, sepanjang tahun 2022, mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkap dia.

Ciri Kosmetik Ilegal

Adapun mengenai kosmetik ilegal, pimpinan Balai Besar POM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.

Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui,” imbaunya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS