Santri Ponpes di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual Pengasuhnya AL
Magelang, Jatengaja.com - Sebanyak empat santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran, Mungkin Kabupaten Magelang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pengasuhnya berinisial AL.
Saat ini, pelaku AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis 1 Agustus 2024.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Fathonah menyatakan, mendampingi korban saat proses berita acara pemeriksaan di Polresta Magelang.
- BBPOM Semarang Sebut 131 Sekolah Di Jateng Kantongi Sertifikat Jajanan Aman Anak Sekolah
- Pj Gubernur Jateng Minta OPD Lakukan Akselerasi Penyerapan APBD 2024
- Dukung Ekonomi Lokal, Squad Nusantara Berikan Modal Gratis Rp 25 Juta
- BPR Pundi Masyarakat Batam Studi Banding ke Bank Arto Moro Semarang
- Polda Jateng Gelar Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolda Baru Brigjen Pol. Ribut Hari Wibowo
“Kami juga memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan hukum, serta rumah perlindungan untuk korban para santri,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, juga melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Merah Putih dan visum et psikiatrikum di RSJ Prof dr Soerojo.
“Kami akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Saat ini, korban dalam kondisi baik dan dalam pantauan psikolog serta pendamping,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah mengaku masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes tersebut.
“Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes akan mendapatkan beberapa sanksi,” katanya.
Adapun sanksi terberat, ujarnya, yakni pencabutan izin operasional ponpes. Sebetulnya, pondok itu resmi mengantongi izin operasional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang.
Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap ponpes itu.
Setelah kasus tersebut muncul, kata dia, seluruh santri baik putra maupun putri, dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kemenag telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusivitas ponpes pasca AL ditetapkan sebagai tersangka. Ponpes sudah kosong sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni,” jelas Muhammad Miftah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba membenarkan adanya tindak pidana kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Tempuran.
Menurut ia, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kejadian tersebut dan sudah diadakan gelar perkara di Polda Jateng.
“Kekerasan seksual itu melibatkan kiai dengan empat santrinya. Penyidik juga memeriksa kiai tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/7/2024),” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. Tersangka pun menjawabnya secara kooperatif, bahkan, dalam prosesnya, polisi sudah melakukan sebanyak 16 pemeriksaan.
“Tersangka resmi ditangkap dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta,” ujarnya. (-)