Ribuan Buruh KSPN Geruduk Gedung DPRD Jateng Tolak Kenaikan BBM

SetyoNt - Kamis, 15 September 2022 21:31 WIB
Ribuan Buruh KSPN Geruduk Gedung DPRD Jateng Tolak Kenaikan BBM (Jatengaaja.com/Dickri Tifani Badi)

Semarang, Jatengaja.com - Ribuan buruh tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah dan berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggeruduk di Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (15/9).

Mereka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), karena dinilai berdampak tidak baik bagi masyarakat pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya.

Ketua FKSPN Jawa Tengah (Jateng), Nanang Setyono menyayangkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang menyengsarakan para buruh dan masyarakat karen membuat harga sejumlah kebutuhan pokok ikut naik.

Sedangkan upah buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kenaikan harga BBM tersebut sehingga membuat buruh semakin menderita.

“Belum selesai persoalan upah 2022 di Jawa Tengah yang kenaikkannya sebesar 0,78 persen tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, sekarang diperparah dengan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan biaya transportasi dan harga kebutuhan lainnya, membuat buruh makin sengsara,” ujar Nanang.

Menurut Nanang, bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu hanyalah bersifat sementara, hanya bisa membantu masyarakat menghadapai kenaikan harga BBM dalam jangka pendek.

BSU belum menjadi solusi untuk menutup kebutuhan hidup bagi pekerja/buruh yang akan berlangsung lama dengan menanggung kenaikan harga yang terus melambung.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk menaikkan upah buruh yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM,” ujarnya.

Dalam tuntutan buruh dari FKSPN Jawa Tengah yang berafiliasi pada KSPN menolak kebijakan menaikkan BBM dan menuntut pembatalan kenaikan harga BBM yang telah meresahkan pekerja/buruh dan masyarakat di Indonesia.

Setelah menyampaikan pengunjuk rasa buruh membubarkan diri dengan tertib dengan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. (-)

Penulis : Dickri Tifani Badi

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS