Resmi, Status Pandemi Nasional Covid-19 Diperpanjang
Jakarta, Jategaja.com - Presiden Joko Widodo memperpanjang status pandemi nasional Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Seketariat Negara, Jokowi mengatakan, alasan memperpanjang status pandemi karena Covid-19 belum berakhir di Indonesia. Selain itu, Covid-19 juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020.
"Menetatpkan pandemi Corona Vours Disease 2019 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan world health organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Sesuai dengan Keputusan Presiden yang ditandatangani Nomor 24 tahun 2021," tulis Keppres Nomor 24 Tahun 2021, Minggu, 2 Januari 2021.
- Wujudkan Satu Identitas Penduduk, Telkom-Ditjen Dukcapil Jalin Kerja Sama
- Hasil Survei BPS, Indeks Kebahagiaan Warga Jateng Meningkat
- Kesalahan Sepele Ini Tanpa Kita Sadari Bisa Menguras Uang Lho
Hingga saat ini Covid-19 masih berdampak terhadap berbagai aspek di Indonesia termasuk kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial.
Adapun dampak yang tertuang di dalam Keppres adalah :
1. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 taun 2020 atau biasa dikenal dengan Perppu Corona.
2. Pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran, guna penanganan pandemi COVID-19 berserta dampaknya.
3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Adinda Purnama Rachmani pada 02 Jan 2022